Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah syarat utama yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru. Pastikan KTP yang dimiliki masih berlaku dan tidak dalam proses perpanjangan.

2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga diperlukan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pastikan akta kelahiran yang dimiliki adalah yang asli dan masih berlaku.

3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga juga merupakan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru. Pastikan KK yang dimiliki adalah yang asli dan masih berlaku.

4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa tempat tinggal juga diperlukan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Surat ini biasanya diperlukan untuk mengetahui tempat tinggal dan alamat lengkap pemohon.

5. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih juga harus disiapkan untuk membuat paspor baru. Pastikan pas foto yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Surat Izin Orang Tua (bagi pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, surat izin orang tua atau wali juga diperlukan sebagai syarat dokumen untuk membuat paspor baru.

Dengan menyiapkan semua syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan lancar dan tanpa hambatan. Pastikan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan dokumen untuk membuat paspor baru.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa