Pada tanggal 10 Oktober 2021, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Keputusan ini diambil dalam rangka memperkuat pengelolaan dan perlindungan warisan budaya Indonesia.
Dengan adanya penggabungan ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara museum dan cagar budaya nasional dalam upaya melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia. Badan ini juga akan bertanggung jawab dalam merawat dan mengelola koleksi serta situs-situs bersejarah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, penggabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke museum dan cagar budaya nasional. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi, diharapkan akan tercipta pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung dalam menjelajahi dan mempelajari warisan budaya Indonesia.
Selain itu, dengan adanya badan ini, diharapkan juga akan tercipta kesempatan untuk pengembangan lebih lanjut dalam bidang penelitian dan pendidikan tentang warisan budaya Indonesia. Dengan kolaborasi antara museum dan cagar budaya nasional, diharapkan akan tercipta penelitian yang lebih mendalam dan berkualitas serta program pendidikan yang lebih luas dan beragam.
Penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya Indonesia. Dengan sinergi antara kedua entitas ini, diharapkan warisan budaya Indonesia dapat terjaga dengan baik dan tetap menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia.