Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 15 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi asing ke Indonesia. Namun, ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) adalah salah satu organisasi yang menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka menilai bahwa penurunan PPN akan memberikan dampak langsung terhadap harga barang dan jasa, termasuk upah pekerja. PHRI memperkirakan bahwa harga makanan dan minuman di restoran akan naik sekitar 10-15 persen akibat kebijakan ini.
Hal ini tentu akan berdampak pada daya beli pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Kenaikan harga barang dan jasa tanpa disertai dengan kenaikan upah dapat membuat kesejahteraan pekerja semakin terkikis. PHRI juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat membuat biaya hidup masyarakat semakin tinggi, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan ekonomi. Mereka menyarankan agar pemerintah juga memperhatikan kebijakan lain yang dapat menjaga daya beli pekerja, seperti peningkatan upah minimum dan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak.
Sebagai wadah bagi pelaku industri pariwisata, PHRI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Mereka berharap agar kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak, termasuk pekerja di sektor pariwisata.
Dengan adanya perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, diharapkan kebijakan PPN 12 persen dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Semoga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang bijaksana dalam mengatasi dampak kebijakan ini demi kepentingan bersama.