Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat. Kementerian PPPA menegaskan bahwa pelecehan dapat berupa tindakan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi yang merugikan korban secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, Kementerian PPPA akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus pelecehan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, Kementerian PPPA juga akan memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban pelecehan agar dapat pulih dan kembali berintegrasi dalam masyarakat.
Kementerian PPPA juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas pelecehan terhadap perempuan dan anak. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan kasus-kasus pelecehan dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, Indonesia harus terus berupaya untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk pelecehan. Kementerian PPPA akan terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta menghukum pelaku pelecehan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi orang-orang yang berpotensi melakukan tindakan pelecehan di masa yang akan datang. Semoga dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian PPPA, perempuan dan anak di Indonesia dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.